CATATAN KORUPSI TAHUN 2013 DI SULAWESI SELATAN


Selama melakukan pemantauan dan pemetaan kasus-kasus korupsi di Sulsel. Hasilnya, ACC Sulawesi menemukan ada sembilan (sembilan) modus operandi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (TPK) yaitu:

1.      Dalam Izin Usaha/Investasi
Masih terjadinya praktik suap dalam pengurusan izin usaha atau investasi. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya; contoh; perusahaan-perusahaan tambang dadakan yang tidak memiliki tenaga ahli geologi dan tidak memiliki  peralatan yuang sesuai standar. Modus lainnya, kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; kalau di kota biasanya seperti pembukaan izin kepada tempat hiburan, hotel, ruko, mall. Sementara di kabupaten modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang, pertanian-perkebunan, dll.

2.      Dalam Sektor Barang dan Jasa
Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merk atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak. Penyelenggara negara atau para Kepala Daerah meminta uang jasa (dibayar dimuka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek; (biasanya minta 10-15% dari nilai proyek), juga dengan modus menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan.
Pelaku usaha (pengusaha) juga sering menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" Kepala Daerah/Pejabat Daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha, meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
Di level daerah, pengusaha mempengaruhi Kepala Daerah/Pejabat Daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang/jasa dinaikkan (mark up), kemudian selisihnya dibagi-bagikan.
Ada juga modus seperti Kepala Daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga yang murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga mark up. Atau Kepala Daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya menggunakan anggaran daerahnya.

3.      Dalam Sektor APBD
Kepala Daerah/Pejabat Daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif. Kepala Daerah/Pejabat Daerah juga memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala/pejabat daerah, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar (fiktif).

4.      Dalam Penyusunan/Perancangan Perda
Kepala Daerah menerbitkan peraturan daerah; pajak dan retribusi yang tujuannya bukan untuk menambah PAD, namun untuk kepentingan diri sendiri. 

5.      Memiliki atau Melego Aset Pemda
Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan ruislag atas aset Pemda dan melakukan mark down atas aset Pemda serta mark up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan

6.      Memiliki Rekening Pribadi Dengan Sumber Pembiayaan APBD
Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan specimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mepermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur. Modus lain misalnya, kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan pada bank; contohnya, kepala daerah menempatkan dana kas pemda pada bank-bank tertentu karena adanya imbalan (fee).

7.      Penyuapan Kepada Pejabat Pusat
Kepala Daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu di tingkat Pusat; DPR, Kementerian, dengan beban kepada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; biasanya mberikan Banggar DPR, dan dprtemen teknis trkait dgn proyek pmbangunan bsa diarahkan ke daerah yg brsangkutan.


8.      Kepala Daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
Modus ini juga banyak digunakan oleh kepala daerah untuk memuluskan pembahasan APBD yang diajukan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyuapan, baik kepada anggota DPRD secara pribadi, maupun melalui faksi/komisi.

9.      Kepala Daerah mengeluarkan dana untuk perkara/masalah pribadi dengan beban anggaran daerah.

Modus ini juga banyak digunakan. Ketika terbelit masalah hukum yang menimpa dirinya atau keluarganya, banyak kepala daerah yang menggunakan dana daerah (APBD) untuk mengurus masalah hukum, yang seyogyanya tidak boleh dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ACC juga mencatat Sektor Korupsi di Sulsel, yakni :

1.   PELAYANAN PUBLIK
2.   KORUPSI DALAM PEMILUKADA (Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar; Pengadaan Barang Cetakan, politik uang, politisasi birokrasi/mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas negara, penggelembungan suara)
3.   PENDIDIKAN
4.   KESEHATAN
5.   PAJAK
6.   BARANG JASA
7.   INFRASTRUKTUR
8.   SUMBER DAYA ALAM (SDA)
9.   PERTANIAN/PERKEBUNAN
10.            PENCUCIAN UANG
11.            BUMN/BUMD
12.            LINGKUNGAN



DATA KASUS KORUPSI dan DUGAAN KERUGIAN NEGARA :
KORUPSI DI SULSELBAR BERDASARKAN JUMLAH KASUS
No
SEKTOR KORUPSI
JUMLAH KASUS
1
Pengadaan Barang
17
2
SDA
1
3
Pertanian dan Perkebunan
5
4
BUMN-BUMD
2
5
Perbankan
1
6
Pendidikan
1
7
Infrastruktur
8
8
Kehutanan
1
9
Hibah dan Bansos
7
10
Pencucian Uang
1
TOTAL JUMLAH KASUS
53
Catatan :
 
Jumlah kasus berdasarkan Nilai Dugaan Korupsi
Jika dihitung berdasarkan keseluruhan Kasus maka Jumlah Kasus
sebanyak 57 Kasus















SKEMA SEKTOR KORUPSI DI SULSELBAR


No
SEKTOR KORUPSI
NILAI DUGAAN KORUPSI

1
Pengadaan Barang
518,507,000,000

2
SDA
500,000,000,000

3
Pertanian dan Perkebunan
108,400,000,000

4
BUMN-BUMD
41,500,000,000

5
Perbankan
46,000,000,000

6
Pendidikan
1,000,000,000

7
Infrastruktur
273,111,000,000

8
Kehutanan
9,000,000,000

9
Hibah dan Bansos
25,690,000,000

10
Pencucian Uang
31,500,000,000

TOTAL DUGAAN KERUGIAN
1,554,708,000,000





Sumber : Catatan Akhir Tahun 2013 ACC Sulawesi